Sanksi Untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Peringatan Semua Kepala Daerah

Bima Arya juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah terkait aturan perizinan perjalanan ke luar negeri.

Diperbarui 23 April 2025, 09:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena pergi ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan penuh.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap pekan selama masa sanksi.

“Bupati diminta hadir langsung dan ikut kegiatan di semua komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi.

“Tim Inspektorat menemukan bahwa Bupati Indramayu tidak memahami aturan soal izin perjalanan luar negeri yang wajib diajukan oleh kepala daerah, tanpa pengecualian,” kata Bima seperti dikutip dari Antara.

Salah satu poin pemeriksaan adalah terkait perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang yang dilakukan pada awal April 2025. Namun, hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk keseluruhan perjalanan tersebut,” jelas Bima.

Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim akan mengikuti serangkaian pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan lainnya.

Materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok seorang kepala daerah. Jadwal pelaksanaan akan mulai berlaku minggu depan dan diatur langsung oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Meski Disanksi Lucky Hakim Tetap Harus Jalankan Tugasnya

Bima menambahkan, selama masa sanksi, Lucky diimbau untuk tetap fokus pada pelayanan publik dengan cara membagi tugas secara proporsional bersama wakil bupati dan jajaran Pemkab Indramayu.

“Pak Bupati harus bisa membagi waktu antara tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan menjalani sanksi,” tegasnya.

Peringatan untuk Semua Kepala Daerah

Bima Arya juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah terkait aturan perizinan perjalanan ke luar negeri. Ia menegaskan, kepala daerah harus lebih memahami dan menghayati tugas utama sebagai pelayan publik.

“Ini jadi pelajaran penting bagi semua kepala daerah agar tidak lalai dalam administrasi pemerintahan,” ucap Bima.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6