Satpol PP Depok Segel Perumahan di Lahan Bekas Setu Gugur

Tono menjelaskan, perumahan tersebut telah membangun 60 unit dan yang akan di bangun 40 unit. Sebelumnya, pihak pengembang perumahan telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga peringatan untuk penindakan.

Diterbitkan 22 April 2025, 13:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melakukan penyegelan di perumahan di lahan bekas Setu Gugur, Sawangan, Depok. Penyegelan dilakukan lantaran perumahan Al Fatih tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, penyegelan terhadap pembangunan perumahan dikarenakan tidak memiliki IMB. Hal itu berdasarkan berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.

“Unitnya (perumahan) kurang lebih setahu saya 100, kalau enggak salah ya,” ujar Tono kepada Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).

Tono menjelaskan, perumahan tersebut telah membangun 60 unit dan yang akan di bangun 40 unit. Sebelumnya, pihak pengembang perumahan telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga peringatan untuk penindakan.

“Ada dua lokasi penyegelan yang dilakukan, penyegelan di bagian depan dan kedua di bagian tengah perumahan yang sedang dibangun,” ucap Tono.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Selain itu terdapat Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

“Kami diperkuat surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian kegiatan hunian rumah tinggal dari perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,” tegas Tono.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, sebelumnya DPMPTSP Kota Depok dari Juli 2024 sudah memanggil dengan klarifikasi. Pada Maret 2025 telah melakukan surat pelimpahan kepada tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

“Jadi klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 sampai pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” ujar Suryana.

 

Masuk Setu Gugur

Suryana menuturkan, penyegelan Perumahan Al Fatih berdasarkan soal pola ruang untuk hunian, sertifikat, hingga memiliki IMB. Namun hingga pemberian surat peringatan ketiga, pihak pengembang tidak dapat membuktikan IMB.

“Ya mungkin dari pola ruang, mungkin disinyalir ini kawasan Setu, tetapi walaupun existing sekarang tidak ada Setu, tapi gak tahu kami pertimbangan dari provinsi, katanya sih masih ada gambar Setu disini,” tutur Suryana.

Masih di lokasi yang sama, Legal Perumahan Al Fatih, Prayanuar Wiramakmur mengakui sebelum menerima surat peringatan pertama, telah mengajukan izin IPR. Namun izin tersebut ditolak karena lahan perumahan terindikasi masuk Setu Gugur.

“Kami di surat 1938 itu dari pemerintah kolonial Belanda sudah direncanakan akan dibangun situ di sini, tapi luasnya 8 hektare termasuk perumahan Diamond, termasuk yang diatas, total 8 hektar,” kata Wira.

Wira mempertanyakan penolakan izin perumahan namun perumahan yang berada tidak jauh dari tempat, mendapatkan izin pembangunan. Ia menegaskan apabila pemerintah tidak memperbolehkan pembangunan perumahan karena bekas Situ, pihaknya meminta ganti rugi dari Pemerintah Kota Depok.

“Setahu saya kalau tanah adat ingin dimiliki oleh pemerintah ganti rugi dulu, tanah di sini sudah memiliki sertifikat,” pungkas Wira.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6