Gugatan Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum Nilai Ada Bukti Pelanggaran

MK telah mengabulkan beberapa gugatan terkait Pilkada Serentak 2024, salah satunya dari pemohon atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara. Permohonan tersebut pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Diterbitkan 14 Februari 2025, 02:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak 2024. Salah satunya gugatan pemohon atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara.

Diketahui pada sidang yang digelar 5 Februari 2025 lalu itu, MK akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Merespons hal ini, Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyebut, ada kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.

Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang telah terpenuhi.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” kata Resmen dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (12/2/2025).

Lebih lanjut, dia juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya dipatuhi.

“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang), namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.

 

Pemohon Siap Buktikan di Persidangan

Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef, menyatakan ada indikasi pelanggaran yang serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Barito Utara.

Imam menegaskan, keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.

“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.

Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 yakni, KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6