DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?

Dalam peraturan DPR terbaru, kini DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Diperbarui 07 Februari 2025, 15:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dalam peraturan DPR terbaru, kini DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6