Wan Min Bersaksi Lewat <i>Video Teleconference</i>

Wan Min bin Wan Mat adalah Ketua Kumpulan Militan Malaysia yang saat ini ditahan di Kepolisian Malaysia. Dia diduga terlibat kasus pengeboman di Bali dan pernah mengirimkan uang kepada Imam Samudra.

Diterbitkan 17 Juli 2003, 06:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Denpasar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan Kasus Bom Bali mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Wan Min bin Wan Mat dari Malaysia melalui video teleconference. Keputusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Bom Bali dengan terdakwa Ali Gufron alias Muklas di Gedung Wanita Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (16/7) siang.

Sedianya, sidang Ali Gufron ini menghadirkan dua orang saksi. Namun seorang saksi yaitu Wan Min tak bisa dihadirkan karena masih ditahan di Malaysia. Karenanya, dalam sidang ini majelis hakim memenuhi permohonan tim JPU yang sudah disampaikan dalam persidangan untuk menampilkan saksi via video teleconference. Rencananya, Wan Min juga akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Bom Bali lain.

Selanjutnya, JPU diperintahkan menghadirkan saksi di sebuah tempat di Malaysia yang telah ditentukan pada Rabu, 30 Juli 2003. Berdasarkan data yang dihimpun liputan6.com, penetapan tersebut telah sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 junto UU 15/2003 yang mengizinkan pemeriksaan saksi jarak jauh lewat video teleconference. Alasan lain, perkembangan hukum sudah sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Artinya, video teleconference dapat berfungsi sebagai media komunikasi jarak jauh untuk mencari kebenaran material.

Selain itu, dipenuhinya permintaan JPU Putu Indriati tersebut juga karena pemerintah Malaysia telah menegaskan kalau Wan Min tidak bisa dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Wan Min saat ini masih menjalani tahanan di bawah akta keselamatan dalam negeri, sehingga tidak diperkenankan meninggalkan Malaysia. Keputusan ini mendapat perlawanan dari kuasa hukum Imam Samudra, Achmad Michdan. Atas keberatan itu, mereka bermaksud mengajukan banding.

Asal tahu saja, Wan Min adalah Ketua Kumpulan Militan Malaysia yang saat ini ditahan di Kepolisian Malaysia. Dia diduga terlibat kasus pengeboman di Bali dan diakui pernah mengirimkan uang senilai US$ 95 ribu atau setara 361.000 ringgit Malaysia kepada Imam Samudra di Thailand awal 2002. Namun, keterangan tersebut dibantah Imam Samudra [baca: Tiga Saksi Tak Hadir di Sidang Imam Samudra].

Sebelum menyidang Ali Gufron, majelis hakim juga menggelar sidang lanjutan terdakwa Imam Samudra alias Kudama. Dalam persidangan itu, Imam Samudra menyangkal merencanakan peledakan Bom Bali. Ia hanya merasa bertanggung jawab secara moral. Yang mengagetkan yakni terdakwa pun mengaku mengenal Abu Bakar Ba``asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia yang kini menjadi terdakwa dalam kasus makar dan pelanggaran keimigrasian. Imam mengaku kenal dengan Ba``asyir saat berada di Malaysia. Namun ia menyangkal pernah diba``iat Ba``asyir [baca: Tragedi Bali, Imam Bertanggung Jawab Secara Moral].

Pada saat bersamaan, Pengadilan Negeri Denpasar juga menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Kelompok Solo: Masykur Abdul Kadir, Bambang Setiono, dan Najib Nawawi. Mereka disidangkan secara terpisah. Dalam sidang Masykur dihadirkan empat saksi mahkota yaitu Mubarok, Ali Imron, Amrozi, dan Imam Samudra. Saksi mahkota Amrozi menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak mengenal terdakwa dengan jelas. Saksi lainnya memberikan keterangan mengenai perencanaan dan persiapan pengeboman di Legian, Kuta. Sedangkan dalam sidang Bambang Setiono, yang didakwa membantu menyembunyikan istri dan anak Ali Gufron dihadirkan Ali Gufron sebagai saksi yang kemudian menyatakan menolak dijadikan saksi.

Dari Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan enam pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Bom Semarang (TPBS) resmi mendampingi Eko, Heru, Yusuf, dan Lulu, tersangka pemilik bahan peledak, senjata api serta ribuan amunisi yang ditangkap polisi di Jalan Taman Sri Rejeki Selatan Semarang [baca: Jaringan Semarang Masih Diperiksa Intensif]. Keempat tersangka ini juga diduga terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah. TPBS beranggotakan Susilo Yuwono, M. Ansori Harsa, Syarief Effendi, A. Dwi Nuryanto, dan A. Yudi Sasongko dengan ketua Yasri Yudha Yahya.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6