Amrozi Dituntut Hukuman Mati

Amrozi dinilai secara sah dan nyata menjadi perencana, perakit dan penentu peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002. Pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan yang dianggap berbelit-belit.

Diterbitkan 01 Juli 2003, 00:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Denpasar: Terdakwa Amrozi bin Muhasyim dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan Kasus Bom Bali di Gedung Wanita Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, Senin (30/6). Jaksa penuntut umum Urif Trigunawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002. Amrozi dituduh bukan saja sebagai perencana tapi perakit dan perencana peledakan. Selain itu, Urif juga menyatakan, Amrozi terlibat dalam beberapa kasus peledakan lain. Di antaranya di depan Kedutaan Filipina di Jakarta, di Ambon, Makassar, dan beberapa tempat pada malam Natal 2000.

Tim penasihat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan yang dianggap berbelit-belit itu. Mereka juga meminta majelis hakim menyidik dan memeriksa aparat yang menyiksa kliennya. Keterangan serupa juga sempat disampaikan terdakwa dalam persidangan, pekan silam [baca: Setelah Muklas, Amrozi pun Menolak Bersaksi]. Sidang siang tadi berlangsung selama delapan jam, termasuk pembacaan resume keterangan 55 saksi setebal 228 halaman. Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Amrozi ditangkap di kediamannya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, 6 November 2002. Dia dibekuk setelah Tim Investigasi Bom Bali menyelidik mobil Mitsubishi jenis L-300 yang digunakan untuk menaruh bom. Awalnya, polisi menemukan nomor rangka mobil. Dari data itu, polisi menemukan pemilik mobil. Dan, ternyata mobil itu terakhir dibeli oleh Amrozi [baca: Calon Kuat Tersangka Tragedi Bali Ditangkap].

Tertangkapnya Amrozi seolah membuka kunci untuk meringkus pelaku lain. Satu per satu para pelaku dicokok polisi. Awalnya, Imam Samudra, lantas Ali Gufron, dan kemudian Ali Imron ditangkap [baca: Amrozi: Hambali dan Imam Samudra Terlibat]. Dua nama terakhir adalah adik dan kakak kandung Amrozi. Kakak beradik ini belakangan disebut sebagai Trio Tenggulun [baca: Kakak Kandung Amrozi Ditangkap].

Paling mutakhir, polisi meringkus Idris alias Jhony Hendrawan alias Gembrot di Medan, Sumatra Utara, dua pekan silam. Bersamaan dengan penangkapan Idris, polisi juga membekuk 11 anggota Jamaah Islamiyah yang merampok uang nasabah Bank Lippo sebesar Rp 113 juta di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, menurut Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, Idris tengah membagikan uang hasil rampokan. Uang itu akan digunakan untuk kegiatan teror kelompok JI buat menunjukkan eksistensinya [baca: Tersangka Bom Bali yang Buron Ditangkap].

Dengan tertangkapnya Idris, sejatinya seluruh pelaksana lapangan Bom Bali sudah ditangkap. Dua tersangka lain, Iqbal dan Fuad alias Isa tewas dalam bom bunuh diri. Sedangkan lima tokoh intelektual yang berada di belakang peledakan, masih terus diburu. Mereka adalah Hambali, Zulkarnain, Dulmatin alias Joko Pitono, dan warga Malaysia bernama Azhari, serta Nurdin Muhammad Top [baca: Pastika: Lokasi Keberadaan Dulmatin Cs Tercium].

Hari ini, tiga terdakwa yang dituduh menyimpan senjata api dan amunisi serta membantu pelarian Ali Imron disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan. Mereka diadili secara terpisah. Pada persidangan pertama, majelis hakim menghadirkan terdakwa A. Syahri Dipokusumo, guru Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Brondong, Lamongan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, terdakwa disuruh temannya Rais--masih buron--mencari kapal buat Ali Imron untuk melarikan diri ke Kalimantan. Pada waktu itu, terdakwa mengetahui Ali Imron tengah diburu polisi karena terlibat Bom Bali. Pada sidang kedua dan ketiga, dihadirkan terdakwa Hamim Tohari dan Syahri bin Syuhada. Mereka dituduh menyimpan senjata api dan amunisi milik Ali Imron. Majelis hakim menunda sidang ini hingga Senin pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6