Sukses

Organisasi Advokat, Yusril: Sebaiknya Bentuk Suatu Wadah

Yusril Ihza Mahendra menyatakan Masalah keorganisasian advokat dapat diselesaikan dengan cara membuat suatu wadah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah cukup mengakomodir profesi advokat, meski masih perlu diamandemen beberapa pasal dalam UU tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam organisasi advokat adalah dengan membentuk  suatu wadah.

"Misalnya mengatasi kisruh yang terjadi di kalangan advokat, yang banyak dibicarakan itu, kan masalah keorganisasian advokat itu," kata Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Minggu (21/4/2013).

Masalah keorganisasian advokat dapat diselesaikan dengan cara membuat suatu federasi ataupun Dewan Kehormatan Advokat. Karena menurutnya, kalau organisasi advokat itu bersifat multibar.

"Sebaiknya membentuk suatu wadah semacam federasi, sepanjang memiliki standar rekrutmen yang sama dan kode etik yang sama dan mempunyai satu dewan kehormatan bagi semua organisasi advokat. Bagi saya tak akan ada masalah juga," ujarnya.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, adanya organisasi multibar atau banyak wadah, singelbar atau satu wadah yang diketahui menjadi kekisruhan di kalangan advokat ternyata sudah bergulir sejak dulu.

"Tapi hingga sekarang tak bersatu-satu juga. Kalau tidak bisa multibar, bisa juga sih sepanjang memiliki kode etik dan satu dewan kehormatan bagi semua," ucapnya.

Namun, pengamat hukum tata negara itu yang menjadi kekhawatiran para advokat, yakni jika seorang advokat dipecat dari suatu organisasi advokat, kemudian pindah ke organisasi lain. Misalnya satu kode etik, satu dewan kehormatan yang berlaku bagi semua profesi advokat.

"Maka tak terlalu masalah juga kalau ada sistem yang lebih baik. Ini pendapat saya. Kalau dibentuk suatu wadah federasi, maka proses rekrutmen bisa dilakukan induk organisasi itu. Tapi ketika sudah diangkat ingin bergabung ke organisasi apa pun, itu boleh," pungkas Yusril.

Yusril menyatakan, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), awalnya dibentuk untuk menyatukan 8 organisasi yang ada. Pada waktu UU advokat itu disahkan, agar dapat melebur satu organisasi advokat. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini