Sukses

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Parkiran ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja

Polisi mengungkap pelaku pencurian ban mobil di dua wilayah, yakni parkiran ITC Cempaka Mas dan parkiran P7 parkiran RSUD Koja Jakarta Utara. Pelaku dilaporkan adalah sopir taksi daring yang nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencurian ban mobil yang bikin resah warga Jakarta Utara berhasil diungkap. Ternyata, pelakunya adalah sopir taksi daring. Dia AMP (25) nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang sebesar Rp10 juta.

"Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena terlilit hutang. Jadi, pelaku ini bekerja sebagai driver Grab dan mobilnya menyewa. Ternyata pada saat bersangkutan mengoperasikan Grab tidak bisa menutupi uang sewa jadi terlilit hutang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Hady menerangkan, kasus ini diusut Kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan ban mobilnya. Ada dua lokasi yakni di parkiran ITC Cempaka Mas, parkiran P7 parkiran RSUD Koja Jakarta Utara.

Hasil rekaman CCTV, terlihat bahwasanya pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV. Hasil penelusuran, kendaraan milik Y. Namun disewakan oleh pelaku dengan nominal Rp350 ribu per-hari.

"Berbekal dari informasi tersebut dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku didapat bahwa pelaku," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ban Dijual Seharga Rp300 Ribu

Hady mengatakan, pelaku menjual ban dan velg hasil curian ke seseorang inisial SAL. Adapun, harga yang dibandrol Rp 300.000 per ban.

"Jadi, total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1.800.000," ujar dia.

Kepada polisi, pelaku mengincar mobil-mobil yang ada di parkiran yang lemah pengawasan. Pelaku melancarkan aksinya kurang lebih 20 menit.

"Menurut keterangan pelaku, aksinya dilakukan di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja. (Kenapa di sana) Karena mudah, mobil terparkir tidak ada pemiliknya, pengawasan kurang.

Akibat perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Ban Mobil Terparkir di Mal Cempaka Mas Jakarta Pusat Raib Digondol Maling

Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian ban mobil terjadi di Mal Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kendaraan tersebut berada di parkiran pusat perbelanjaan itu dan kehilangan tiga ban berikut peleknya.

Dalam video yang viral, Rabu (8/5/2024), dua buah ban belakang dan satu ban depan sebelah kiri raib dicuri. Sementara satu ban diduga tidak berhasil diambil lantaran terburu-buru.

Terlihat kaki mobil yang bannya diambil telah ditopang dengan tumpukan batu bata agar kendaraan tersebut dalam ketinggian yang sama.

Ada kemalingan ban mobil di parkiran. Gila tuh malingnya jago banget, bannya dicuri. Berapa biji yang dicuri? tiga. yang satu lagi nggak sempat dia. Jago dia," ujar perekam video.

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak telah membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. Pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Betul adanya kejadian tersebut. Pihak kepolisian sudah monitor, dan cek ke TKP," kata Arnold saat dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.