Sukses

Neneng Hasanah Berharap Kursinya di Dapil 2 Jakarta Kembali

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dapil 2 Jakarta Utara, Kamis (2/5) siang digelar di Mahkamah Konstitusi ( (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dapil 2 Jakarta Utara, Kamis (2/5) siang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pemohon, yakni caleg incumbent Partai Demokrat dapil 2 Jakarta Utara, Neneng Hasanah lewat kuasa hukumnya, Nasrullah menyampaikan materi gugatannya. Pasca sidang digelar, Neneng Hasanah berharap kursi Partai Demokrat di dapil 2 Jakarta Utara bisa dikembalikan.

"Harapan kami, permohonan yang kami ajukan bisa dikabulkan majelis hakim MK. Yaitu dengan mengembalikan kursi Partai Demokrat di dapil 2 Jakarta Utara," ujarnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pendahuluan itu, kuasa hukum Neneng Hasanah menyampaikan poin-poin gugatan. Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat pun mengetuk palu sidang yang menandakan berkas diterima majelis hakim MK.

"Dengan diterimanya berkas gugatan hari ini, Partai Demokrat berharap MK mengabulkan permohonan dengan mengembalikan hasil perolehan suara sesuai dengan C hasil, dan membatalkan putusan KPU," ujar Sekretaris Bappilu Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah.

Pembatalan sesuai dengan rujukan rekomendasi Bawalsu DKI terkait pelanggaran administrasi yang terjadi di dapil 2 DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti

Tim pemenangan caleg Neneng Hasanah, Usman pun mengharapkan hal yang sama.

"Mudah-mudahan hakim mengembalikan suara. Sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh pemohon," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.