Sukses

Kejagung Terbang ke Babel, Sita Smelter Terkait Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Kejagung telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan 15 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditi timah. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, Pihaknya terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Terbaru, penyidik Kejagung RI bertolak ke Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Lagi jalan kok kemarin kita melakukan penyitaan juga kok. Sekarang lagi melakukan proses penyitaan smelter di Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

Ketut belum bisa menjelaskan secara gamblang jumlah smelter yang disita sebagai barang bukti. Dia menegaskan, obyek yang disita semuanya berkaitan dengan perkara.

"Belum saya hitung nanti kalau sudah selesai penyitaan kita akan rilis ya. (Smelter terkait dengan obyek tambang). Iya kan ada kaitannya dengan itu semua," tandas dia.

Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang membuat rugi negara mencapai Rp271 triliun. Penetapan suami artis Sandra Dewi ini bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.

Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Harvey Moeis

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kejagung Sita Lagi 2 Mobil Harvey Moeis

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.

“Yang Vellfire sama Lexus Putih,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Dua mobil milik Harvey Moeis itu terparkir di Kompleks Kejagung. Sementara itu, dua mobil lainnya yang juga disita merupakan milik tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, yakni merek Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.

 

4 dari 4 halaman

Bidik Jet Pribadi Suami Sandra Dewi

Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset tersebut dalam kasus korupsi kompditas timah.

“Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” jelas dia.

Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi milik suami Sandra Dewai ini, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.

“Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya,” Kuntadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini