Bahas Soal Sandra Dewi Terkait Kasus Suaminya, Begini Analisis Advokat Moh. Akil Rumaday

Menyorot nasib Sandra Dewi ke depannya setelah suami ditangkap, Advokat dan Aktivis Hukum Pidana Korupsi Moh. Akil Rumaday, menyampaikan analisis menurut keilmuannya.

Diperbarui 02 Mei 2024, 16:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah Rp271 triliun yang membuat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi perbincangan publik meskipun sudah jarang disorot. Namun, berbagai analisa dari sejumlah pakar tetap bermunculan.

Menyorot bagaimana kira-kira nasib Sandra Dewi ke depannya setelah HM ditangkap, Advokat dan Aktivis Hukum Pidana Korupsi Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., turut menyampaikan analisis menurut keilmuan yang selama ini didapatnya.

Setelah kasus tersebut mencuat, banyak pihak yang menerka-nerka Sandra Dewi bisa saja ikut diperkarakan seperti Harvey Moeis. Menurut Moh. Akil Rumaday, harus ada beberapa pertimbangan yang membuat Sandra Dewi bisa ikut terseret.

"Kaitan dengan kasus ini, tentu penerapan pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM yang merupakan suami dari Sandra Dewi sudahlah tepat," begitu disampaikan Moh. Akil Rumaday dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

"Pertanyaan hukumnya adalah apakah Sandra Dewi mengetahui bahwa perbuatan suaminya merupakan suatu tindak pidana korupsi? Dan apakah Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka dan harus pula ditahan?" sambungnya.

Terlebih Dahulu Menyorot Keterlibatan Pihak Lain di Luar HM

Selanjutnya, Moh. Akil Rumaday terlebih dahulu menyorot keterlibatan pihak-pihak lain pada saat pemeriksaan. Diketahui dari beberapa orang yang semula hanya dijadikan saksi, berujung ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa.

"Bila dikaji secara seksama, peran dari Tersangka HM tidak saja dilakukan secara tunggal melakukan tindak pidana korupsi. Namun melibatkan sebagian besar pihak-pihak lain yang tentunya akan ada penetapan tersangka pada beberapa waktu yang akan datang," jelas Moh. Akil Rumaday.

"Hal ini dapat terlihat dari total Saksi yang diperiksa atau dimintakan keterangan adalah berjumlah 148 Saksi dan sudah beberapa yang semula dari saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi Tersangka, tentu dengan bukti yang cukup," ia menyambung.

"Kalau kita bicara mengenai konsep hukum pidana korupsi, maka tidak terlepas dari unsur-unsur dalam pasal tersebut. Minimal ketentuan unsur subyek hukum dan konsep pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.

 

Menyorot Seseorang yang Tahu Hartanya Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Menurut Moh. Akil Rumaday, pada aspek norma hukum, ia mempermasalahkan seseorang yang mengetahui bahwa uang dan harta yang dinikmatinya merupakan sesuatu yang bersumber dari kejahatan korupsi maupun sumber pendapatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lalu pada saat bersamaan, orang tersebut tidak menanyakan atau berusaha mendapatkan informasi mengenai asal perolehannya. "Maka sudah barang tentu seseorang yang menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagimana dalam Pasal 5 ayat (1)," ujar Moh. Akil Rumaday. "Yaitu, setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama limat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," sambungnya.  

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan