Sukses

Setelah Megawati, Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curae Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Kelompok aktivis Barikade 98 bersama Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana yang diwakili Aznil Tan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK. Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga lebih dulu mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Aktivis Barikade 98 bersama Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (UMB) yang diwakili Aznil Tan menyambangi Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta Pusat. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.

“Kami aktivis meneguhkan sikap mengawal demokrasi menjaga indonesia, jadi sejak awal kami adalah aktivis lintas generasi yang turut melakukan perubahan di era 98. Kami harus menjadi sahabat pengadilan, pada hari ini sikap kami tegas jelas,” kata Wakil Keta Umum Barikade 98, Hengki Irawan usai menyerahkan surat Amicus Curiae di lokasi, Jumat (19/4/2024).

Hengki menilai, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah bukti hadirnya dugaan kecurangan selama pesta demokrasi berjalan. Sebab kalau tidak ada kecurangan, kalau tidak ada hal yang menggangu proses demokrasi, prinsip tidak dilanggar, maka tentu tak ada perselisihkan yang diadili di Mahkamah Konstitusi

“Tapi ini karena ada, artinya ada kecurangan,” yakin Hengki.

Hengki optimis, dengan banyaknya pihak mengajukan Amicus Curiae di Pilpres 2024 maka hakim konstitusi dapat membuktikan sikap kenegarawanannya dengan tegas.

“Kita akan lihat semua nanti pertimbangan masing-masing hakim, apakah nanti ada dissenting opinion atau tidak, kita akan lihat semua di tgl 22 April,” tutur dia.

Terkait isi dari surat Amicus Curiae yang diserahkan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil.

Maka dari itu, apapun yang akan menjadi keputusan hakim konstitusi terkait sengketa Pilpres bakal diterima. “Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” janji Hengki. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berharap Ada Pemungutan Suara Ulang

Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) atau pun Tim Pembela Ganjar-Mahfud dan mengabulkannya. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).

“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” dia menandasi.

Sebagai informasi, kecurangan Pilpres yang dimaksud Hengki adalah dugaan mobilisasi bansos untuk memenangkan pasangan tertentu, penyelahgunaan kekuasaan kepala negara untuk membuat politik dinasti dan tekanan atau intimidasi terhadap perangkat desa yang diyakini dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengarahkan memilih pasangan calon tertentu. 

3 dari 4 halaman

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka."   

4 dari 4 halaman

Ditulis dengan Tinta Merah

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

Surat amicus curiae dari Megawati diterima langsung oleh staf MK Immanuel Hutasoit. Dia memastikan, surat tersebut akan disampaikan kepada Hakim Ketua MK Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel.

Kedatangan Hasto turut didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.