Sukses

Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Dilaporkan Terkait Pelecehan Seks

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Kali ini, Hasyim dilaporkan atas kasus pelecehan seks.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Kali ini, Hasyim dilaporkan atas kasus pelecehan seks.

Menurut pelapor, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah berbuat asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Merespons hal itu, Hasyim berjanji akan menjawab pada waktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," singkat Ketua KPU saat ditanya awak media, Kamis (18/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dan timnya mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat, Kamis sore (18/4).

Dia melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal dan hubungan romantis dengan seorang perempuan yang anggota PPLN di luar negeri.

Aristo menjelaskan, pelanggaran etik bersifat pelecehan seks yang disebabkan hubungan relasi kuasa. Sebab diketahui, posisi Hasyim Asy'ari adalah ketua KPU RI.

"Ini kan bosnya, Ketua KPU," ujar Aristo.

Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia menegaskan apa yang disampaikannya valid, sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.

"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," Aristo menandasi.

Atas perbuatannya, Aristo menyebut Hasyim melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan putra Presiden Jokowi yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto pada pilpres 2024.

3 dari 3 halaman

Ketua KPU Diadukan 4 Pihak

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.