Sukses

13 Prajurit TNI Nekat Siksa Anggota KKB karena Emosi Rekannya Ditembak dan Akan Bakar Puskesmas

Tindakan main hakim sendiri oleh 13 Prajurit TNI tersebut lantaran tersulut emosi setelah mengetahui Defianus Kogoya banyak terlibat dalam kegiatan sparatis.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 prajurit TNI AD dari Satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya ditetapkan karena telah menyiksa anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Defianus Kogoya di Gome, Puncak, Papua Tengah.

Tindakan main hakim sendiri oleh 13 Prajurit TNI tersebut lantaran tersulut emosi setelah mengetahui Defianus Kogoya banyak terlibat dalam kegiatan sparatis. Seperti merusak fasilitas umum, menembak prajurit TNI dan anggota Polri bahkan berencana membakar puskesmas Omukia di Puncak.  

Kadispen AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sempat mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pembakaran Puskesmas Omukia. 

Kemudian prajurit TNI dan Polri langsung mengamankan puskesmas tersebut. Namun terjadi baku tembak. Hasilnya, tiga orang KKB berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti. Ketiga anggota tersebut yakni Depius Kogoya, Warianus Murib, Alianus Murib.

Namun pada saat akan diamankan ke Pos Gome, salah satu tersangka meninggal saat dalam perjalanan.

"Warianus Murib meninggal dunia saat dibawa ke Kotis dengan melompat dari kendaraan. Warianus Murib merupakan DPO Polres Ilaga dan sering melakukan penyerangan kepada aparat keamanan dan masyarakat," ucap Kristomei.

Berdasarkan hasil interogasi, rupanya Depius sempat terlibat dalam penyerangan Distrik Gome pada 15 Agustus 2023. Lalu penembakan terhadap personel Yonif 300 yang mengakibatkan Sertu Ahmad Yuan tertembak di paha kiri.

Pelaku juga turut serta dalam perencanaan pembakaran Puskesmas Omikia Kabupaten Puncak, Papua. Lalu terlibat dalam penyerangan aparat keamanan pada 3 Februari 2024 di Illaga.

"Pengakuan inilah yang mengakibatkan anggota Pos Gome merasa kesal dan tersulut emosinya karena yang bersangkutan ternyata ikut dalam penyerangan dan gangguan keamanan selama ini, bahkan mengakibatkan salah satu prajurit yonif 300 tertembak," jelas Kristomei.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TNI Ungkap 13 Prajurit yang Menyiksa Anggota KKB di Papua Punya Peran Berbeda

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui kalau ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya memiliki peran berbeda.

“Wah nggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama,” kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit TNI berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

“Oh jelas (pasalnya beda). Kalau bapak cuma menyebar dan Bapak memukul kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda,” ucapnya.

Nugraha juga menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Nugraha mengakui kalau insiden penyiksaan adalah kesalahan dari pihaknya dan prajurit TNI. Walaupun begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku

“Supaya atas praduga kita terapkan kita pun ingin juga melindungi hak hak mereka, tidak serta merta menyalahkan. Kondisinya kan memang emosi karena sebelumnya ada apa, anak muda emosi kan itu lah kesalahan kita,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pomdam III/Siliwangi akhirnya telah menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.

“Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.

Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata dia.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.