Sukses

TNI Ungkap 13 Prajurit yang Menyiksa Anggota KKB di Papua Punya Peran Berbeda

Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit TNI berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui kalau ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya memiliki peran berbeda.

“Wah nggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama,” kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit TNI berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

“Oh jelas (pasalnya beda). Kalau bapak cuma menyebar dan Bapak memukul kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda,” ucapnya.

Nugraha juga menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Nugraha mengakui kalau insiden penyiksaan adalah kesalahan dari pihaknya dan prajurit TNI. Walaupun begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku

“Supaya atas praduga kita terapkan kita pun ingin juga melindungi hak hak mereka, tidak serta merta menyalahkan. Kondisinya kan memang emosi karena sebelumnya ada apa, anak muda emosi kan itu lah kesalahan kita,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pomdam III/Siliwangi akhirnya telah menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.

“Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.

Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini