Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Meterai Palsu di Bekasi, Enam Pelaku Ditangkap

Enam orang sindikat pembuatan meterai palsu ditangkap jajaran Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Mereka ternyata memiliki pabrik pembuatan meterai palsu di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Enam orang sindikat pembuatan meterai palsu ditangkap jajaran Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Mereka ternyata memiliki pabrik pembuatan meterai palsu di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, keenam pelaku tersebut berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44) dan MY (55). Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

"Berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," kata Bayu saat di Polsek Menteng, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (19/3/2024).

Bayu menuturkan, keenam pelaku punya peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Tersangka MH, kata dia, punya peran membeli meterai palsu untuk dijual kembali.

"Pelaku D yang menerima pesanan dari tersangka inisial MH dan memesan meterai palsu untuk tersangka inisial I," tutur Bayu.

Kemudian tersangka I merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tersangka I perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan juga yang memproduksi," tambah dia.

Sedangkan S, kata Bayu, punya peran mengantar tersangka YA dan D saat bertransaksi dengan korban. Sementara MY berperan memproduksi atau membuat meterai palsu.

"MY perannya memproduksi meterai palsu tersebut di wilayah Cikarang," kata Bayu.

Selanjutnya, kasus meterai tersebut dikembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Serang Baru, Bekasi. Dari sana, polisi mengamankan peralatan untuk memproduksi meterai palsu.

Produksi meterai tempel palsu tersebut dimulai sejak sebulan yang lalu. Menurut pengakuan tersangka, sudah dilakukan tiga kali produksi dan telah menghasilkan dua rim meterai siap edar yang dijual ke para tersangka lainnya.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Para tersangka dikenakan pasal 24 dan 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai juncto 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun

PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik. Beberapa yang menjadi target sasaran adalah perusahaan pemungut dan para pengguna meterai elektronik.

Direktur Utama PDS Tetty Herawati Siregar menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dimana PDS mengemban amanah dari DJP dan PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut.

 Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.

"Transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Kedepannya, dengan majunya Digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan," uangkapnya, Sabtu (9/3/2024).

Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut.

"Seluruh layanan dan solusi tersebut merupakan perwujudan dari visi PDS yaitu Menjadi Penyedia Layanan dan Solusi Teknologi Digital Nasional yang Terintegrasi dan Terpercaya,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini