Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Dewan Pers dan Pemerintah Bentuk Komite Publisher Rights

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kemkominfo, dan Kemenko Polhukam membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel. Hal ini menindaklanjuti Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi pada akhir Februari 2024 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.

Mereka menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas.

"Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabe)," demikian bunyi siaran pers Koalis Masyarakat Sipil yang dikutip Liputan6.com, Jumat (8/3/2024).

Perpres Publisher Rights sendiri telah disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Februari 2024 lalu. Aturan ini untuk mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.

Salah satu mandat aturan ini yakni, pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan.

Kemudian, pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024," kata Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Penting Komite

Mereka menekankan pentingnya peran dari komite ini untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan.

Komite ini juga berperan mengawal proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta proses seleksi komite dilakukan dengan terbuka dan transparan. Hal ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak atas keterbukaan informasi.

"Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.

 

3 dari 3 halaman

3 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong:

  1. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
  2. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan mediadan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.
  3. Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerjakomite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yangbersinggungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.