Sukses

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan terkait penyitaan handphone Aiman itu pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam amar putusannya yang dibaca di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.

Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.

"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," ungkap Delta.

Sekedar informasi, dalam gugatan yang dilayangkan Aiman, meminta penyidik melalui hakim mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penyidik Sita Handphone Aiman

 

Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.

Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024.

Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambung kuasa hukum Aiman itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.