Sukses

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee terkait status tersangka pemeran film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee terkait status  tersangka pemeran film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penolakan gugatan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta yang menyebut semua gugatan praperadilan Siskaeee ditolak.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sri dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Hakim Sri menyatakan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanan dianggap telah sesuai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Alhasil bintang film porno Keramat Tunggak itu hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka.

Adapun dalam petitum gugatan Siskaeee menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selian itu, meminta penetapan tersangka serta penahanan Siskaeee dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

Atas dasar itu, pihak pemohon dalam hal ini Siskaeee agar dilepaskan serta memulihkan nama baiknya dalam kapasitas dan kedudukannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemeran Film Porno Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus atau tahap I kategori tersangka terhadap 11 pemeran film porno yang melibatkan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Untuk berkas perkara dengan 12 belas orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Setelah dilimpahkan, penyidik saat ini masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.

Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk segera disidang. Sebaliknya, jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19).

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.