Sukses

Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri, Senin 26 Februari 2024

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ade Safri berharap Firli dapat memenuhi panggilan penyidik yang akan dilakukan pada Senin (26/2/2024). Setelah surat pemberitahuan pemeriksaan dilayangkan penyidik Kamis (22/2) lalu.

“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB. (Dijadwalkan) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” tuturnya.

Sementara, Ade Safri menyatakan jika panggilan kepada Firli Bahuri kali ini adalah yang kedua. Setelah sebelumnya tidak mengindahkan atau memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (6/2/2024).

“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB. Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada, 6 Februari 2024 yang lalu,” terangnya

Adapun tujuan pemeriksaan Firli nanti dimaksudkan untuk melengkapi bukti formil dan materil untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Kapolda Metro Jaya: Tenang Aja

Berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini belum juga rampung.

Meski begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapinya dengan santai. Ia hanya mengatakan bahwa berkas Firli Bahuri akan rampung pada waktunya.

"Tenang aja nanti ada waktunya, tunggu aja," kata Karyoto singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

 

3 dari 3 halaman

Kejati Pulangkan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memulangkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK itu kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024)

Menurut Syahron, berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.

Pengembalian berkas kasus pemerasan Firli Bahuri ini adalah kali kedua setelah sempat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2/2024).

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini