Sukses

Polisi Sita Ratusan Butir Exsimer dan Tramadol dari Toko Kosmetik di Tangerang

Bukan hanya itu, dari tersangka S alias Marko (19), Polisi juga menyita uang Rp 1.669.000 yang merupakan uang hasil transaksi obat-obatan terlarang tersebut.

Liputan6.com, Tangerang - - Polisi menyita 380 butir obat terlarang jenis exsimer dan 60 butir tramadol dari sebuah toko kosmetik di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kota Tangerang. Bukan hanya itu, dari tersangka S alias Marko (19), Polisi juga menyita uang Rp 1.669.000 yang merupakan uang hasil transaksi obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, masyarakat merasa resah dengan toko kosmetik tersebut yang dicurigai tak hanya menjual kosmetik atau perawatan wajah saja, melainkan obat-obatan terlarang. Masyarakat pun melaporkan ke Polisi, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

"Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu, (4/2/2024) malam," kata Kapolsek, Senin (5/2/2024).

Benar saja, sebanyak ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Donni pun memastikan, pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jual Ribuan Butir Obat Terlarang

Sebanyak 5.644 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar golongan G, disita polisi dari toko sembako dan kosmetik, di Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, 6 penjualnya langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang.

"5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 pelaku. 2 orang berinisial MT (21) dan DA (27), diamankan unit krimsus Polres, 4 lainnya diamankan beberapa Polsek, ZAL (21), AQ (24), ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (6/9/2023).

 Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran. Diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.

Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari sejumlah toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

"Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet," ungkap Kapolres.

Dia juga menambahkan, dari pelaku ZAL saat diinterograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), melalui jasa ojek online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini