Sukses

Polisi Tangkap Siskaeee di Apartemen Kawasan Yogyakarta

Polisi menangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Penangkapan selebgram siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangannya, Rabu siang.

Ade mengatakan, Siskaeee diamankan di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Saat ini, Siskaeee telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siskaeee Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, polisi menyikapi ketidakhadiran selebgram Siskaeee dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno. Sedianya, pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, mangkirnya Siskaeee menjadi bahan evaluasi dari penyidik untuk mengambil langkah lanjutan.

"Penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca ketidakhadiran tersangka S (Siskaeee)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Ade mengatakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan. Kepastian itu setelah diterimanya surat permintaan penundaan pemeriksaan hingga proses persidangan praperadilan rampung. Surat dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.