Sukses

Kasus Penampungan Kendaraan Curian di Gudang Zeni TNI AD Sidoarjo, 3 Prajurit Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan ratusan kendaraan hasil curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ketiganya atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kristomei mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan 103 KUHPM sertaPasal 103 KUHPM.

Kristomei menyebut, proses penyelidikan sedang berjalan. TNI tetap bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka sipil inisial EI dengan oknum anggota TNI, Kopda AS.

"Siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini dan bagaimana keterlibatan lebih detail. Artinya apakah hanya 3 orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam," ujar dia.

Sementara itu, Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana menambahkan, pihaknya membentuk tim bersama Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Terungkap, ada 3 personel yang ikut terlibat yaitu Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana pelanggaran dari ketiga, karena ini tahap pengembangan, kami hanya mengurusi prajurit kami yang memang melakukan kesalahan atau melakukan tindak pidana," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Sipil Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan sementara, Eka Wijaya menyampaikan, salah satu tersangka sipil inisial EI kenal dengan Kopda AS. Dialah yang melapor kepada pimpinannya sekaligus Kepala Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Sehingga terjadi penimbunan kendaraan hasil curian.

Padahal, Gudang Balkir fungsinya menyimpan barang-barang milik Pusat Zeni TNI Angkatan Darat apabila sudah melaksanakan kegiatan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD.

"Komitmen kami siapa pun yang salah ketiga pelaku tetap akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, sejauh ini dari kalangan sipil ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MY dan EI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI selain pengepul juga penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

"Kami temukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan pelbagai macam merek," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

 

3 dari 3 halaman

Didapat dari Sindikat

Wira menerangkan, tersangka MY dan EI mendapatkan kendaraan dari debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan, kemudian dibeli menggunakan identitas palsu dari leasing. Selain itu, mereka juga mendapat kendaraan dari sindikat pelaku kejahatan.

"Kendaraan roda empat maupun roda dua didapat dari beberapa wilayah baik Jakarta, Jawa Tengah, dan Jatim serta Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB ketika dibeli atau ditampung oleh para pelaku," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan akan dikirimkan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak. "Di Timor Leste sudah ada pemesan yang menampung di sana," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini