Sukses

Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Tak Politis

Menurut Burhanuddin, tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara atau Jubir Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji oleh Kejaksaan. Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

“Nggak ada, nggak ada (terkait politik),” tutur Burhanuddin di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Burhanuddin, tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.

“Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya,” jelas dia.

Burhanuddin pun membantah pihaknya dengan sengaja mengungkit permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji. Dia menyatakan kejaksaan netral dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Ya (netral),” Burhanuddin menandaskan.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.

"(Ditahan) di Kejaksaan Jakarta Timur," ujar Ari Yusuf Amir, Rabu 27 Desember 2023.

Indra ditahan mulai hari ini, Rabu 27 Desember 2023. Ari menegaskan Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk Indra dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin melakukan pendampingan secara hukum. Kami Tim Hukum Nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Penggelapan Pajak

Kemudian menurut dia, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus tersebut, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ari berharap proses hukum yang membelit Indra Charismiadji berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari.

3 dari 3 halaman

Berharap Tak Ada Unsur Politis

Ari berharap tidak ada unsur politis atas penahanan Jubir AMIN Indra Charismiadji. Sementara itu, Ari mengaku heran kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena kalau persoalan hukumnya silakan saja, nanti biar publik menilai. Biar hukum menilai pengadilan yang menentukan, tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," ujar Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini