Sukses

3 Fakta Terkait Kabar Penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Diduga soal Kasus Pajak

Juru Bicara Tim Nasional (Jubir Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Nasional (Jubir Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

"Benar. (Ditangkap) kejaksaan," kata Aziz kepada Liputan6.com, Rabu 27 Desember 2023.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran saat dihubungi Liputan6.com.

Indra Charismiadji terseret dugaan menggelapkan pajak. Hal itu seperti disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.

Dia mengatakan, Indra Charismiadji selaku pemilik dan Ike Andriani selaku pengelolah PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.

"Keduanya dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,00," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Desember 2023.

Berikut sederet fakta terkait kabar Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Benarkan Penangkapan, Namun Kejari Jaktim Sebut Pelimpahan Tahap 2

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

"Benar. (Ditangkap) kejaksaan," kata Aziz kepada Liputan6.com, Rabu 27 Desember 2023.

Aziz menyampaikan, Indra ditangkap aparat kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh suatu perusahaan.

"Diduga soal pajak," terang Aziz.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 27 Desember 2023.

Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.

Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut.

"Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis," katanya mengakhiri.

 

3 dari 4 halaman

2. Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terjerat kasus hukum. Indra Charismiadji terseret dugaan menggelapkan pajak.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, Indra Charismiadji selaku pemilik dan Ike Andriani selaku pengelolah PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.

"Keduanya dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,00," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Desember 2023.

Mahfuddin mengatakan, Indra B Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar aturan perpajakan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Pertama: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kedua:

Pertama: Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

atau,

Kedua: Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

4 dari 4 halaman

3. Ditahan di Rutan Cipinang

Mahfudin mengatakan, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Indra B Charismiadji dan Ike Andriani.

Mahfudin mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

"Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan terpisah. Tersangka Indra B Charismiadji di Rutan Cipinang. Sedangkan, tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," tandas Mahfudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.