Sukses

5 Fakta Kabar Duka Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

Petrus mengatakan, Lukas Enembe saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

"Betul betul, sekarang saya di kamar beliau meninggal," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Menurut Petrus, kliennya akan dimakamkan di Papua. Namun untuk sementara waktu, Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSAPD untuk persiapan keberangkata ke Papua," kata Petrus.

Petrus menyebut pihak keluarga belum memutuskan waktu yang pasti untuk memberangkatkan jenazah Lukas Enembe ke Papua.

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," jelas Petrus.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe yang lain, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," papar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

Berikut sederet fakta terkait kabar duka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Lukas menutup mata untuk selama-lamanya, saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

Berita meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

"Betul betul, sekarang saya di kamar beliau meninggal," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Petrus menyebut Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.

 

3 dari 6 halaman

2. Detik-Detik Meninggalnya Lukas Enembe

Sementara kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

 

4 dari 6 halaman

3. Akan Dimakamkan di Papua

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya akan dimakamkan di Papua.

Namun untuk sementara waktu, Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSAPD untuk persiapan keberangkata ke Papua," ujar Petrus saat dikonfirmasi.

Petrus menyebut pihak keluarga belum memutuskan waktu yang pasti untuk memberangkatkan jenazah Lukas Enembe ke Papua.

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," kata Petrus.

 

5 dari 6 halaman

4. Sebelum Meninggal, Sempat Ingin Dibawa ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, sempat akan dirawat di Singapura untuk menjalani operasi cangkok ginjal. Namun, hal itu batal lantaran tidak mendapatkan izin.

"Sebenarnya dia untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi enggak diizinkan keluar. Saya ketemu dengan dua dokter di Singapuranya," kata tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, saat dikonfirmasi.

Kaligis menyebut, sebelum Lukas tutup usai sempat sempat mengalami masalah pada organ ginjalnya. Akibat tidak ada penindakan lebih lanjut, ginjal Lukas akhirnya tidak berfungsi lagi dan menyebabkan penyebaran racun hingga ke jantung.

Akibat tidak adanya perawatan lebih lanjut tersebut dalam tiga hari belakangan menyebabkan pembengkakan pada tubuh Lukas.

"Sebelum meninggal, 3 hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi dia punya ginjal, sudah tidak berfungsi sama sekali," pungkas dia.

 

6 dari 6 halaman

5. Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua Besok, Rabu 27 Desember 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.

Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.

Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.