Sukses

HEADLINE: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Pengusutannya?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan dana kampanye Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah masa kampanye Pilpres 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan dana kampanye Pemilu 2024.

Tak main-main, dalam temuannya itu, PPATK menyebut jumlah transaksi janggal tersebut nilainya mencapai triliunan rupiah dan naik drastis lebih dari 100 persen pada Semester II-2023.

"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis 14 Desember 2023.

Ivan memang tidak merinci nama-nama yang diduga terlibat, namun dia mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT). Meski begitu dia menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.

“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Ivan mengatakan, PPATK juga mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye. Pihaknya juga telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan beberapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar," ujarnya.

Disisi lain, PPATK melihat transaksi pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang digunakan untuk membiayai kampanye politik tidak bergerak signifikan, bahkan datar. Justru transaksi yang bergerak signifikan itu berasal dari rekening pihak lain.

Melihat anomali tersebut, PPATK menilai terjadi ketidaksesuaian mengenai pembiayaan kampanye Pemilu.

"Sepanjang pengalaman kita terkait Pemilu ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian. Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, temuan PPATK soal transaksi mencurigakan di masa kampanye Pemilu 2024 harus ditindaklanjuti.

Ia meminta lembaga pengawas Pemilu yakni Bawaslu bersikap tegas untuk mengusut soal temuan tersebut, terlebih salah satu tugas Bawaslu adalah untuk mencegah adanya money politics atau politik uang.

"Menurut saya temuan PPATK ini perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Karena salah satu tugas bawaslu adalah mencegah terjadinya politik uang," kata Khoirunnisa saat dihubungi Liputan6.com, Senin (18/12/2023).

Selain itu, ia juga mendesak Bawaslu untuk segera membuka kajian soal transaksi mencurigakan PPATK secara transparan dan terbuka kepada publik.

"Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu juga harus segera dibuka kepada publik secara transparan," sambungnya.

Lebih lanjut, Khoirunnisa mengatakan, pihaknya juga akan terus mendorong Bawaslu bersikap progresif untuk menindak temuan PPATK, bahkan ia meminta untuk tak segan menggunakan instrumen diluar UU Pemilu.

"Bawaslu sekarang diminta progresif, bahkan tidak menutup kemungkinan juga jika mau menggunakan instrumen hukum yang lain selain UU Pemilu, karena UU Pemilu hanya terbatas mengatur pada masa kampanye saja," pungkasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah juga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan PPATK terkait transaksi keuangan janggal di masa Pemilu 2024.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk dapat menjamin Pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan-kejahatan yang bersumber dari green financial crime.

"Bawaslu harus segera menindaklanjuti laporan PPATK ini untuk menjamin Pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yg bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yg disebut sebagai green financial crime seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ujar Hamzah kepada Liputan6.com, Senin (18/12/2023).

Dalam aturannya, Hamzah mengatakan, secara eksplisit sudah jelas tertera apabila penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan, jelas adalah tindak pidana.

"Aturan hukumnya kan jelas. Jadi ini hanya soal komitemen dan keseriusan Bawaslu," ujar Hamzah.

Hamzah menambahkan, dalam ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, termasuk dana yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan BUMDes. Dan apabila itu terjadi, maka ancaman pidananya paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta rupiah.

"Ancaman pidana terhadap larangan ini diatur dalam Pasal 527, yang menyebut jika peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah," ucapnya.

Selain itu, Hamzah juga meminta Bawaslu untuk menindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi, khususnya yang bersangkutan dengan kepentingan pemerintah maupun para pemilik modal.

"Insting Bawaslu harus kuat, tidak boleh lembek apalagi jika berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal," pungkasnya.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, penyelenggara Pemilu harus menindaklanjuti temuan PPATK soal kejanggalan transaksi keuangan di Pemilu 2024.

Menurutnya, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU-Bawaslu harus dapat memastikan apakah dana janggal dalam temuan PPATK tersebut berkaitan dengan dana kampanye Pemilu atau tidak.

"Dugaan itu harusnya segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu, apakah dana itu adalah dana yang termasuk dalam dana kampanye atau dana yang berkaitan dengan partai politik," kata Feri kepada Liputan6.com, Senin (18/12/2023).

Apabila benar transaksi janggal tersebut berkaitan dengan dana kampanye dan partai politik, Feri menilai, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum melalui KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Jika patut diduga itu dana kampanye dan partai politik harus dilaporkan sumber-sumbernya, dan tentu saja kalau itu terkait dengan pencucian uang dan hasil kejahatan lain, para penegak hukum bisa kemudian menindaknya baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian," ucapnya.

Hal itu, kata Feri, dilakukan agar dapat memberikan keadilan bagi mereka yang memang melakukan transaksi ilegal, khususnya di masa pemilu 2024.

"Maka, kemudian ada upaya yang rata dan adil untuk dikenakan kepada partai-partai yang memang melakukan transaksi-transkasi mencurigakan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anies Minta Temuan PPATK Diusut Tuntas

Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan turut merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di masa kampanye.

Anies meminta, temuan tersebut diusut tuntas. Menurutnya, Indonesia harus bebas dari hal yang dapat merusak sistem demokrasi negara.

"Usut tuntas. Usut tuntas, dan jangan biarkan demokrasi kita dirusak oleh praktik-praktik yang tidak benar ini," ujar Anies saat kampanye di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Senin (18/12/2023).

Anies tak menampik adanya biaya yang dikeluarkan dalam proses demokrasi. Namun menurut Anies biaya itu harus bersumber dari cara-cara yang benar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta ada langkah tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat penegak hukum untuk mengusut temuan PPATK tersebut.

"Jadi saya melihat perlu ada sikap yang tegas dari KPU, dari aparat penegak hukum, untuk mengusut hingga tuntas," kata Anies.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai, temuan PPATK soal transaksi mencurigakan di Pemilu 2024 harus cepat ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan.

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Cak Imin mengingatkan seluruh aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan adil. Jangan sampai penegakan hukum berat sebelah.

"Sekali lagi saya mengingatkan rakyat harus mengawasi seluruh aparat harus bertindak objektif adil tidak memihak," jelas ketua umum PKB ini.

Apabila ada aparat penegak hukum yang tidak netral, perlu diviralkan. Bahkan perlu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau ada polisi kalau ada TNI kalau ada PPATK yang memihak kita foto kita viralkan kita adukan ke presiden karena saya yakin presiden akan objektif," kata Cak Imin.

Senada, Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Jazilul Fawaid menuturkan, PPATK harus menelusuri dugaan tersebut lebih lanjut dan mengusutnya sampai tuntas.

"Ya tentu ditelusuri ya karena PPATK untuk kepentingan orang banyak. Kalau memang faktanya ada, proses dilanjutkan, jangan didiamkan," kata Jazilul.

Meski demikian, Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas. Sebab, menurutnya, PPATK selalu melempar isu panas tanpa penyelesaian.

"Dari dulu PPATK selalu meluncurkan isu-isu yang pada akhirnya tidak jelas ujungnya. Jadi ini kaitannya ngomong lagi soal dana tambang untuk Pemilu, nanti diusut, dibuka, nggak jelas ujungnya," ujar Jazilul.

"Jadi maksud saya, kalau sudah clear, ndak usah perlu dipublikasi, koordinasikan dengan aparat hukum lainnya. Tetapkan siapa masalah di situ. Itu lebih bagus, daripada nanti kami terus menuding sana sini, kita nuding A, nuding B," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyatakan, dana kampanye TKN transparan dan mengikuti aturan KPU.

"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," kata Nusron kepada wartawan, Minggu 17 Desember 2023.

Nusron mengatakan, PPATK hanyalah lembaga yang melacak dan melaporkan hasil pelacakan transaksi. PPATK juga bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas transaksi janggal.

Maka dari itu, mengenai transaksi janggal ini, TKN Prabowo-Gibran menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkas Nusron.

3 dari 4 halaman

Mahfud Md Dorong Bawaslu-KPK Selidiki Temuan PPATK

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Mahfud meminta temuan itu diungkap ke publik.

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik," kata Mahfud di Padang.

Cawapres nomor urut 2 itu menyebut, uang haram biasanya digunakan untuk pencucian. Dia meminta penerima dana politik yang tidak sah juga diperiksa.

"Kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud.

Sedangkan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai, temuan PPATK soal transaksi janggal di Pemilu 2024 merupakan suatu peringatan bagi semua pihak.

"Saya kira apa yang disampaikan PPATK memberikan warning kepada semuanya, bahwa yang ditransaksikan itu suatu yang legal," kata Ganjar

Ganjar mengingatkan, kampanye harus dikumpulkan secara legal dan transpran agar tidak ada bahaya ke depan.

"Kalau itu tidak legal itu artinya bahaya yang akan muncul, maka semuanya harus transparan, harus legal ya, akuntabel ya," ujarnya.

Ia berharap semua peserta kampanye bisa berbenah soal masalah biaya kampanye.

"Makanya semuanya diingatkan oleh PPATK. Mudah-mudahan, semuanya bisa membenahi kalau ada yang tidak beres," imbuh dia.

KPK Bakal Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024. Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum," ucap Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Namun demikian, Ghufron menyebut pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari PPATK. Dia berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.

4 dari 4 halaman

Respons KPU-Bawaslu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu 17 Desember 2023.

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham.

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti mengatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan utuh terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan di Pemilu 2024. Menurut Loly, pihaknya saat ini masih mendalami soal temuan tersebut.

"Betul, Ketua sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," Lolly menandasi.

Aturan Sumbangan Dana Kampanye

Sebagai informasi, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar.

Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.