Sukses

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut. Total ada jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang di musnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merinci,  pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2.764.545.708,00. 

Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya," jelas dia.

Elly mengatakan, pemusnahan merupakan tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. 

"Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Elly.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.

Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.

"Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,” pungkas Elly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.