Sukses

Tudingan Soal Le Minerale Produk yang Terafiliasi Israel adalah HOAX, Cek Informasinya di Sini!

Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, beredar kabar yang viral di media sosial mengenai salah satu perusahaan air minum yang disebut terafiliasi dengan Israel. Ya, produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan nasional dengan merek Le Minerale mendapat tudingan bahwa produk tersebut memiliki keterkaitan dengan Israel. 

Mengenai informasi yang beredar tersebut, pada 2 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui website resminya dengan tegas menyatakan ada  informasi Hoaks di media sosial X dari oknum yang diduga menuding keterkaitan Le Mineral dengan Israel.

Di balik informasi yang tidak benar itu, ada yang harus diketahui masyarakat bahwa AMDK Le Mineral bukan produk luar negeri, melainkan 100% produk dalam negeri. Le Mineral juga memiliki kantor pusat di Indonesia bukan di luar negeri, apalagi di Israel. 

"PT. Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan Le Minerale membantah isu yang beredar di media sosial tersebut," demikian bantahan di situs web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks yang menyasar perusahaan swasta. PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel," demikian paparan di situs web tersebut, selengkapnya klik di sini. 

Pihak PT. Tirta Fresindo Jaya sendiri membantah keras ujaran serampangan yang sengaja disebarkan di sosial media tersebut.

"Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia. Kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan kami di luar negeri, pada jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional berkewarganegaraan Indonesia," kata Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, dalam keterangan resminya. 

Menurut Febri, produk AMDK Le Minerale juga terkena dampak serangan hoaks, dituding sebagai produk asing yang terafiliasi dengan Israel.

"Hal tersebut merupakan bentuk disinformasi atau hoaks yang diinformasikan oleh akun media sosial X/Twitter, bahkan telah menjadi sumber berita, menyebar dan diberitakan oleh berbagai  berita media online tanpa klarifikasi kami" katanya.

Febri mengatakan, sejauh ini bantahan dan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan diberitakan melalui beberapa media nasional. Hal ini penting dilakukan karena masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah termakan hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya lagi karena Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut. Berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1) : "Perbuatan Yang Dilarang diantaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". 

Pasal 45A Ayat (1) : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

UU ITE ini juga diperkuat  ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas: 

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

"Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya," kata Febri.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.