Sukses

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Jubir TPN Aiman Witjaksono

Biro Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengutus Ronny Talapessy sebagai pengacara Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Liputan6.com, Jakarta Biro Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengutus Ronny Talapessy sebagai pengacara Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.

Ronny Talapessy ditunjuk dalam rangka mendampingi Aiman yang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyebaran hoaks dengan menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024. Perkara itu ditangani Polda Metro Jaya.

"Oh iya, jadi kita mendapatkan panggilan itu, saya bertindak atas nama Pak Aiman ya dari TPN, dari pengacara Aiman," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Ronny yang namanya melejit karena menjadi pengacara dari Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini pun langsung mempersiapkan tim dan kebutuhan berkas untuk kepentingan Aiman.

"Kita sedang menyusun tim pengacara karena sudah banyak teman-teman inisiatif bergabung untuk membela Aiman. Nanti kita akan mempelajari kasusnya," ujar Ronny Talapessy.

Namun demikian, Ronny yang juga sebagai kader PDI Perjuangan itu berharap kasus yang menyeret Aiman tidak menjadi ajang mengekang kebebasan berbicara.

"Kalau lihat dari apa yang disampaikan Aiman menurut kami tidak ada unsur pidananya, karena dia menyampaikan bahwa ini ada dugaan, pertama itu. Kedua, dia menyebutkan oknum. Dan yang ketiga, dia menyampaikan semoga ini salah," tuturnya.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan tudingan polisi tidak netral pada pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, kemudiaan koordinasi dengan para ahli, termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aiman akan Diperiksa Jumat 1 Desember 2023

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024, Jumat (1/12/2023).

Pemanggilan itu dibenarkan Aiman dengan diterimanya surat pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi sebagai saksi terlapor sebagaimana nomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus.

"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi itu disampaikan 28 November tadi malam ke rumah saya," kata Aiman saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Adapun terkait pemanggilan itu, Aiman enggan bicara banyak. Aiman menyerahkan seluruh kepentingan pemeriksaan kepada tim kuasa hukumnya yang diwakili Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud Md.

"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ujar Aiman.

3 dari 4 halaman

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan tudingan polisi tidak netral pada pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Minggu (19/11/2023).

Ade mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut untuk mencari tahu ada tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sebagaimana diketahui, ada enam laporan polisi yang dilayangkan kelompok masyarakat; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade.

"Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Pelapor Sebut Tudingan Aiman Tidak Berbasis Data

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya Aiman memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, Aiman seharusnya jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di pemilu 2024 nanti.

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikri.

"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video dari instagram pribadi yang di-upload oleh Aiman Witjaksono pada Jumat 10 November 2023.

"(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar dia.

Pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.