Sukses

Kapolri soal Perlawanan Firli Bahuri: Biar Diuji Oleh Hakim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan perlawanan Firli Bahuri atas kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan perlawanan Firli Bahuri atas kasus dugaan korupsi.

Diketahui  bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sehingga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Listyo, apa yang dilakukan Firli merupakan hal biasa untuk menguji sah satau tidaknya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Namun demikian, dia menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," ujar Listyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Listyo pun meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari Firli Bahuri.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Dia pun mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka.

Meski begitu, Listyo tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melawan Balik

Diketahui, Firli Bahuri melawan balik. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

3 dari 3 halaman

11 Desember 2023 Sidang Perdana

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini