Sukses

Menanti Firli Bahuri Mundur dari KPK

Gelombang desakan agar Ketua KPK Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya mencuat seiring penetapan dirinya sebagai tersangka. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli Bahuri menjadi tersanggka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berbagai pihak pun mendorong Firli Bahuri mundur dari jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Meski begitu, hingga saat ini mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu tetap bergeming berada di pucuk pimpinan KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian (Firli mundur)," katanya menambahkan.

Desakan agar Firli Bahuri mundur dari pimpinan lembaga antirasuah juga berasal dari insan KPK. "Lagi pada nagih pasal 32 ayat 2 (di internal KPK)," ujar sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (23/11/2023).

Sumber itu menyebut beberapa pegawai KPK sudah menagih agar Firli menjalani aturan yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penagihan itu sudah ramai di dalam grup aplikasi perpesanan di internal KPK.

Hanya saja secara tertulis desakan tersebut belum dibuat dan diberikan ke Firli Bahuri. Dia berharap hal itu tak perlu dilakukan jika Firli profesional dan mengikuti prosedur yang ada.

"Di grup (aplikasi berkirim pesan) sudah ramai. Belum (disampaikan secara langsung ke Firli) karena (pegawai) masih pada di rumah," kata dia.

Dia tak hanya meminta Firli nonaktif sebagai ketua KPK, namun dia mendesak Firli Bahuri mundur karena rekam jejak buruk Firli Bahuri.

Dia berharap nantinya KPK dipimpin oleh pihak yang benar-benar niat memberantas korupsi. 

"Sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan, tindak tanduk Firli sudah menunjukkan niat jahat mengatur perkara di KPK," kata dia.

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Muhammadiyah hingga Capres Desak Firli Mundur

PP Muhammadiyah juga mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatan terkait penanganan korupsi di Kementan.

"Mendesak kepada Sdr Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (23/11/2023).

Muhammadiyah memandang praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.

"Yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif," ujar Busyro.

Apalagi, lanjut dia, praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik. Menurutnya, hal tersebut menampakkan kelakuan manusia yang nir-adab.

"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan," kata Busyro.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. Menurut Ganjar, Firli sudah sepatutnya mundur dari jabatannya.

“Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur,” kata Ganjar saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini yakin, tidak lama lagi Firli akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Saat ini, nasib Firli di KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden. Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu,” ucap Ganjar Pranowo.

Hal yang sama juga disampaikan capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Berkaca dari kasus Firli Bahuri ini, Anies menyatakan, dirinya akan meminta pemimpin KPK menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika. Hal itu akan dilakukan bila ia terpilih menjadi presiden.

"Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," kata Anies di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Bahkan bila melanggar etik saja, kata dia, pimpinan KPK perlu mundur. Karena hal ini soal patut atau tidak patutnya seseorang menduduki jabatan di lembaga negara.

"Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," ucap Anies Baswedan. 

3 dari 5 halaman

Firli Bahuri Melawan

Namun alih-alih mundur dari KPK, Firli Bahuri melalui penasihat hukumnya justru melakukan perlawanan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui penasihat hukumnya, Ian Iskandar.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023 mendatangg.

Sementara itu, dalam berkas perkara prapradilan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap alasan Firli Bahuri mengunggat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut, penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Karena Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023

"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata Ian seperti dikutip dalam berkas prapradilan, Jumat (24/11/2023).

Ian mengatakan, proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan bertentangan dengan KUHAP. "Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

Menurut dia, atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Ian menuding penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru, ditambah lagi adanya tekanan publik dan politik.

Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara tersebut memegang jabatan sebagai dewan pakar pada salah satu partai politik di Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada suatu kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI.

"Patut diduga telah terjadinya tekanan publik yang begitu besar melalui pemberitaan yang tiada henti di berbagai media serta patut diduga pula terjadinya tekanan politik pula yang mengakibatkan ketidakcermatan dari termohon serta terkesan adanya tindakan yang terburu-buru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ian.

Tuntutan Firli Bahuri

Karena itu, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Ian memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;
  7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
  9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo; dan
  10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
4 dari 5 halaman

KPK Merasa Tak Perlu Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.

Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.

KPK Akhirnya Minta Maaf

Sehari kemudian, KPK akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang menimpa kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dijadikan tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, permintaan maaf karena ulah Firli Bahuri yang membuat gaduh dan mengikis harapan rakyat terhadap lembaga antikorupsi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/11/2023).

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK. Ghufron memastikan lembaga antirasuah berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.

"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," kata Ghufron.

Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron. 

5 dari 5 halaman

Jokowi Akan Terbitkan Keppres Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.

Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.   

Sementara itu, terkait kandidat pengganti Firli, akan dipilih dari empat pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun empat Pimpinan KPK saat ini, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut kewenangan Jokowi.

"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.