Sukses

Penasihat Hukum Firli Bahuri Akan Melawan, Polda Metro: Itu Hak Tersangka dan Kuasa Hukumnya

Penasihat Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak terima atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak terima atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dia pun tegas menggaungkan perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, merupakan hak dari tersangka dan penasihat hukum dalam melakukan pembelaan.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ade mengatakan, pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penyidikan. Dia pun menjamin penyidik Polri bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun.

"Kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.

Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku keberatan karena menilai status tersangka kasus pemerasan terkesan dipaksakan.

"Pertama kami keberatan ya sebagai kuasa hukum terhadap penetapan tersangka Pak Firli alasanya satu dipaksakan, kedua alat bukti yang menurut mereka sudah disita tidak pernah diperlihatkan," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan, akan menganalisis fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh penyidik ke publik.

"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," ujar dia.

Terkait hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas. Namun, Ian enggan membeberkan secara rinci. Intinya, Ian dan kliennya tak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

3 dari 4 halaman

Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini akan dituangkan dalam Keppres.

"Bentuk hukummnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," jelas Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri. Pasalnya, pemberhentian Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK baru dapat diproses setelah surat tersebut diterima.

"Ya mekanisme yang diatur kan seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," kata dia.

4 dari 4 halaman

Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Polri Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal 20 Hari

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan surat permohonan cekal telah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat siang.

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar perwira menengah Polri ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.