Sukses

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Klaim Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pengusutan dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat dugaan pidana SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum meski Ketua KPK Firli Bahuri dijerat tersangka kasus pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui KPK menjerat SYL sebagai tersangka. Kemudian Polda menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kementan.

"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Alex memastikan pengusutan dugaan korupsi SYL dilakukan sesuai prosedur yang ada. Alex menyebut pihaknya memiliki bukti kuat dugaan pidana SYL.

"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," kata Alex.

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis dini hari (23/11/2023).

Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

LHKPN Firli Bahuri

Menyelisik Laporan Harta Kekayaan Firli Bahuri, tercatat harta kekayaan total Firli Bahuri sesuai laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, Rabu malam (22/11/2023) senilai Rp22.864.765.633.

Firli melaporkannya pada 20 Februari 2023. Dalam laman tersebut Firli menyampaikan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp10.443.500.000.

Rincian harta tidak bergeraknya yakni:

1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp1.436.500.000

2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000

3. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000

4. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000

5. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000

6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan senilai Rp2.400.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp2.727.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi hasil sendiri Rp2.230.000.000

Sedangkan untuk alat transportasi, Firli melaporkan memiliki dua motor dan tiga mobil yang nilainya mencapai Rp1.753.400.000.

Rinciannya yakni, Honda Vario 2007 seharga Rp2,5 juta, Yamaha N-Max 2016 senilai Rp15 juta, Toyota Innova Venturrer 2.0 2019 seharga Rp292 juta, Toyota Camry 2.5 2021 senilau Rp593.900.000, dan Toyota PC 200 2012 seharga Rp850 juta.

Firli melaporkan tak memiliki harta bergerak lainnya dan tak punya utang. Sementara kas atau setara kas yang dia miliki senilai Rp10.667.865.633. Jadi total harta Firli Bahuri secara keseluruhan yakni Rp22.864.765.633.

Harta itu naik sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya, senilai Rp20.716.990.685.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini