Sukses

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024

Secara persentase, paling tinggi kenaikan UMP 2024 di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sedangkan kenaikan paling rendah UMP tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP diumumkan setiap daerah menjelang akhir tahun. Merujuk data yang diperoleh Liputan6.com hingga Rabu 22 November 2023 pukul 15.00 WIB, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.

Secara persentase, paling tinggi kenaikan UMP 2024 di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sedangkan kenaikan paling rendah UMP tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.

Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Sebab, persentase kenaikan upah minimum provinsi tahun ini mengacu pada besaran UMP 2023.

Adapun hingga Rabu 22 November 2023 pukul 17.00 WIB, tercatat sudah 36 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Perkembangan terbaru, Kalimantan Utara mengumumkan UMP 2024 menjadi Rp 3.361.653, naik Rp 109.951 atau 3,38 persen.

Namun, 2 provinsi belum mengumumkan UMP 2024, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Provinsi Papua.

Simak daftar UMP 2024 di Indonesia dan ragam tanggapan penetapannya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.