Sukses

Eks Pegawai Polisikan Ayah Mendiang Mirna Salihin, Tuntut Rp3,5 Miliar Uang Pesangon

Total 38 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini. Padahal, sudah 5 tahun berlalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dipolisikan oleh sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulang turut mendampingi para korban menghadiri pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Manganju menyebut, total 38 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini. Padahal, sudah 5 tahun berlalu.

"Kita juga tidak tahu. Apa sih alasan perusahaan sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 Miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambung Manganju.

Manganju menerangkan, proses hukum merupakan upaya terakhir. Sebelumnya, kliennya mencoba menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit hingga berujung ke gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Saat itu, hakim yang memeriksa perkara memutuskan perusahaan dihukum membayar Rp 3,5 miliar kepada 38 orang. Putusan Pengadilan PHI Jakarta No. 206/Pdt Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.

"Sebenarnya yang di-PHK itu kurang lebih 800, tetapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang," ujar dia.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terlapor Edi Darmawan Salihin

Adapun, terlapornya adalah Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Edi Darmawan Salihin, Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Made Sandy Salihin, Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Ni Ketut Sianti danFebrina Salihin.

Dalam laporanya, mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4.

Salah satu korban, Wartono (57) menceritakan, ia telah bekerja sudah 21 tahun sebagai kurir. Menurut dia, perusahaan mulai goyang kala kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mencuat. Wartono menyebut, pembayaran gaji ke karyawan saat itu mulai tersendat.

"Harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur bisa sampai tanggal 15 bisa sampai tanggal 30 berikutnya. saya juga sempat negor Pak Edi. Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor ada yang rumah juga. Pak Edi sendiri sempat bilang ntar 3 bulan kemudian akan lancar kembali. 3 bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih 8 bulan penggajian gak normal," papar dia.

 

3 dari 3 halaman

Puncaknya Terjadi PHK

Wartono mengatakan, puncaknya terjadi PHK besar-besaran pada Februari 2018. Ketika itu, 21 kantor tutup dan tidak ada kegiatan

"Sampai saat ini sudah tutup kantornya sudah nggak ada kegiatan lagi. sejak Februari 2018," uhqr dia.

Wartono berharap kasus ini segera tuntas. Pihak perusahaan segera melunasi kewajibanya untuk membayar pesangon kepada 38 karyawan yang telah di PHK.

"Mudah-mudahan Pak Edi mendengar keluhan karyawan ini, selama ini kita nuntut. buka lah hati nurani, ayo kita duduk atau kita negosiasi nggak harus Rp 3,5 M atau gimana, ada berapanya yang penting ada negosiasi ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini