Sukses

Sekda Depok: Ada Pihak yang Manfaatkan TPA Liar di Limo untuk Pembuangan Sampah

TPA liar di kawasan Limo beberapa waktu lalu telah dilakukan penertiban dan menyatakan TPA itu telah ditutup. Namun pada kenyataannya TPA tersebut muncul kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ditemukannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar sampah di Kota Depok menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota Depok. Seperti TPA liar di kawasan Limo sempat mengalami kebakaran yang kerap menjadi pembuangan walaupun Pemerintah Kota Depok telah melakukan penutupan.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah berupaya melakukan penutupan TPA liar, salah satunya di Limo. Namun keberadaan TPA tersebut kembali muncul dan dijadikan pembuangan sampah.

“Sebetulnya itu memang TPA liar di Limo sudah ditutup. Tetapi muncul lagi, muncul lagi. Ini menjadi PR kita,” ujar Supian kepada Liputan6.com, Kamis (26/10/2023).

Supian menjelaskan, TPA liar di kawasan Limo beberapa waktu lalu telah dilakukan penertiban dan menyatakan TPA liar Limo telah ditutup. Namun pada kenyataannya TPA tersebut muncul kembali.

“Itu udah clear dari awal TPA liar. Kita sudah lakukan penertiban dan pembersihan tetapi ada lagi, ini menjadi PR kita,” jelas Supian.

Pemerintah Kota Depok mengakui terdapat pihak lain yang memanfaatkan lokasi TPA yang telah ditutup permanen. Atas hal tersebut membuat lokasi TPA kembali ditemukan banyak sampah dan terakhir menimbulkan terjadinya kebakaran.

“Tetapi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk pembuangan sampah, padahal telah ditutup permanen,” ucap Supian.

Supian mengungkapkan, untuk mencegah kembalinya TPA liar di kawasan Limo dijadikan pembuangan sampah, akan dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan kembali. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan meminta dukungan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Kita minta dukungan masyarakat kalau ada yang buang sampah ke situ dilarang atau dilaporkan ke kami. Kita punya keterbatasan SDM untuk kawal terus-terusan di situ,” tegas Supian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satpol PP Lakukan Penyegelan

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Tanah Merah Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Penutupan TPS liar berdasarkan laporan warga yang resah pembuangan sampah yang menumpuk.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS liar Tanah Merah Cipayung berawal pengaduan masyarakat melihat asap pembakaran sampah. Dari laporan tersebut, Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Iya TPS liar yang membuang sampah di Tanah Merah Cipayung, sehingga dilakukan penyegelan,” ujar Ikin, Jumat (22/7/2022).

Ikin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, sampah tersebut berasal dari warga luar Depok atau wilayah Bogor. Bahkan sampah tersebut diangkut seseorang menggunakan mobil terbuka untuk membuangnya di sana.

“Sampah diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan dibuang di lokasi itu,” jelas Ikin.

Ikin mengungkapkan, pembuangan sampah dilakukan oknum dikarenakan terdapat pengurus di TPS liar Tanah Merah Cipayung. Satpol PP Kota Depok telah melakukan penyegelan diseluruh area TPS liar untuk mencegah pembuangan sampah liar.

“Nantinya penyegelan ini akan ditindaklanjuti aparatur Kecamatan Cipayung,” ungkap Ikin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini