Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lansia di Depok, Diduga karena Masalah Game Online

Tersangka mencekik korban dengan cara mendorong tubuh korban hingga ke tembok rumah. Akibat cekikan tersangka, korban merasakan sesak karena kekurangan oksigen ke tubuhnya hingga lemas.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka Jajang Jaya Atmaja (45) usai mencekik korban Romi Alexander hingga tewas di wilayah Cipayung, Kota Depok. Kejadian tersebut diduga dipicu game online handphone hingga menewaskan korban. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis  malam, 12 Oktober kemarin. Saat itu saksi berinisial IS yang merupakan keponakan korban bermain bersama anak korban. Tersangka mendatangi korban meminta mendownloadkan game di handphone tersangka menggunakan kuota Ikhsan. 

“Tetapi tidak di kasih Ikhsan karena memakan kuota besar,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Jumat (13/10/2023). 

Setelah menolak permintaan tersangka, Ikhsan kembali bermain bersama anak tersangka tidak jauh dari kontrakan tempat tinggalnya. Setelah bermain, Ikhsan kembali pulang ke rumah karena sudah larut malam.

“Tiba-tiba tersangka datang ke rumah Ikhsan menanyakan keberadaan anaknya," jelas Hadi. 

Tersangka kembali datang ke rumah korban dengan menyeret anaknya dan berusaha mencekik saksi IS. Perbuatan tersangka yang akan mencekik IS menggunakan tangan, ditepis korban yang berada di lokasi tersebut. 

"Tersangka membalikan badannya langsung mencekik korban," ucap Hadi. 

Tersangka mencekik korban dengan cara mendorong tubuh korban hingga ke tembok rumah. Akibat cekikan tersangka, korban merasakan sesak karena kekurangan oksigen ke tubuhnya hingga lemas. 

“Saat itu korban langsung dibawa ke rumah Sakit Hermina. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong," ungkap Hadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Pembunuhan Lansia Ditangkap di Cisauk, Tangerang

Mengetahui korbannya telah meninggal dunia, tersangka berusaha melarikan diri. Usai mendapatkan laporan, Polres Metro Depok mengejar tersangka dengan mendeteksi keberadaan persembunyian tersangka. 

“Akhirnya tersangka kami tangkap kurang dari 24 jam dari peristiwa penganiayaan hingga berujung pembunuhan," terang Hadi. 

Tersangka ditangkap tim Polres Metro Depok di lokasi persembunyiannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.  Atas perbuatannya, dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. 

“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.