Sukses

Tilang Elektronik Terhambat Sarana dan Prasarana

Upaya Mabes Polri untuk menerapkan sistem elektronik alias online dalam tindakan tilang masyarakat tak taat aturan lalulintas berjalan lambat.

Upaya Mabes Polri untuk menerapkan sistem elektronik alias online dalam tindakan tilang masyarakat tak taat aturan lalulintas berjalan lambat. Hal ini disebabkan koordinasi yang masih alot antara pemerintah daerah dengan satuan kepolisian setempat.

"Nah, kendalanya berkaitan dengan prasarana sarana yang kita harus terkordinasi. Jangan sampai ada sektoral dari kita mengajukan, lalu pemda juga mengajukan. Jadi ada semacam duplikasinya. Kita mau semuanya terintergrasi," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jendral Puji Hartanto di Jakarta, Rabu (21/3/2013).

Jika sistem tilang elektronik jadi diterapkan, nantinya pengendara nakal akan menerima surat tilang dalam bentuk surat yang dikirimkan ke alamat pengendara. Dan diharapkan stigma suap liar pada polisi lalu lintas yang menilang pengendara tak taat aturan.

"Saya berharap kalau sudah ada kegiatan elektronik, low enforcement itu betul-betul itu objektif. Tidak ada lagi ada ketentuan antara petugas dan masyarakat sehingga terjadi suatu penegakan hukum yang betul-betul efektif," jelas Puji.

Hingga kini, Puji mengaku tengah menggodok tahapan-tahapan pelaksanaan sistem baru yang nantinya akan menempatkan kamera pengintai CCTV di jalan raya. Kamera ini nantinya akan terintegrasi dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan.

"Target sudah dijadwalkan. Pertama itu data, kemudian peralatan, nantinya ada regulasi. Setelah regulasi, baru nanti uji coba," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga mengatakan hal senada. Menurutnya jika sistem baru ini diterapkan, tidak akan ada lagi aksi bayar di tempat seperti yang banyak terjadi saat ini.

"Maaf saja nih, warga kita kan sering jalan seenaknya. Makanya butuh kamera yang mampu merekam dan ada sensornya," ucap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin 18 Maret lalu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini