Sukses

Bareskrim Polri Periksa Zul Zivilia Terkait Kasus Narkoba Fredy Pratama

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia diperiksa Bareskrim Polri terkait sindikat narkoba kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Zul sendiri diketahui telah menjadi tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait kasus narkoba gembong kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama hari ini, Kamis (5/10/2023).

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. “Betul (diperiksa hari ini),” tutur Mukti saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan Zul Zivilia.

Mukti belum merinci lebih jauh terkait agenda pemeriksaan terhadap Zul Zivilia, termasuk soal materi kesaksiannya. Zul sendiri diketahui telah menjadi tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba jaringan internasional dengan bandar kelas kakap Fredy pratama. Petugas pun menangkap anak buahnya di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyampaikan, awalnya petugas melakukan pendalaman kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba lewat tersangka K pada Kamis, 28 September 2023.

Dari tangannya, tim menyita satu unit mobil Toyota Hardtop warna biru yang telah diubah menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di Kantor Gudang Shopee Express, beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang,” tutur Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Peran Tersangka

Menurut Umi, peran tersangka MBS (25) yakni menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali. MBS sendiri mengantarkan sabu dengan total sebanyak 62 kilogram atau senilai Rp850 juta.

“Pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah ATM BCA Platinum, satu unit handphone realmi warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan di Citra Grad city blok A 02, Jalan Bypas Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati,” Umi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bongkar Jaringan Narkoba Kakap Fredy Pratama

 

Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” tutur Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

3 dari 4 halaman

Dikendalikan dari Thailand

Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.

Selain itu, lanjutnya, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.

“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” katanya.

Wahyu menyatakan, total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.

 

4 dari 4 halaman

Aset Senilai Rp273 Miliar Disita

“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar,” Wahyu menandaskan.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini