Sukses

Ini Tampang Tiga Pengemudi Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Aksi nekat dan membahayakan dilakukan tiga pengendara mobil mewah di Jalan Tol Depok-Antasari. Mereka memutar balik kendaraannya dan melawan arah. Perbuatan mereka dikecam publik, terutama di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Aksi nekat dan membahayakan dilakukan tiga pengendara mobil mewah di Jalan Tol Depok-Antasari. Mereka memutar balik kendaraannya dan melawan arah. Perbuatan mereka dikecam publik, terutama di media sosial.

Tak lama setelah video aksi nekat tersebut viral, polisi pun akhirnya mengamankan para pelanggar itu.

Tiga pengendara mobil mewah itu yakni, Teuku Ananta Maulana (pengendara Mercy), Noer Sangaji (pengemudi Honda CRV), dan Glen Engglisano (pengemudi Alphard). Setelah diamankan polisi, para pelanggar itu mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas aksi mereka.

"Saya perwakilan keluarga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf di jalan Tol Desari (Depok-Antasari) yang lagi viral," kata salah satu pengemudi mobil mewah dari hasil dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).

Pengemudi itu mengakui kesalahannya memutar balik di jalan tol lantaran panik ketika hendak mencoba mengejar iring-iringan rombongan jenazah yang hendak menuju Bogor.

"Itu kronologinya kami mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Kebetulan ambulansnya kelewat, jadi dengan panik kami putar balik," katanya.

"Dengan sanksi apa pun kita siap menerima kesalahan kita. Saya memohon maaf atas kesalahan, kepada masyarakat, pihak tol dan polisi atas kejadian tersebut," tambah dia.

Atas kejadian itu, polisi pun telah secara resmi menilang ketiga pengemudi tersebut.

"Sudah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Tilang tersebut dijatuhkan sebagaimana pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi rombongan mobil mewah lawan arus saat melintas di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) viral di media sosial. Aksi rombongan mobil lawan arus itu pun dikecam netizen karena dianggap membahayakan pengendara lain.

Direktur PT Citra Waspphutowa Dionisius Widijanto selaku pengelola jalan Tol Depok-Antasari membenarkan adanya kejadian viral tersebut. Berdasarkan hasil rekaman lima CCTV di sepanjang jalan tol KM 06-KM 08 +100, peristiwa terjadi pada Minggu, 10 September 2023.

"Sejak kurang lebih pukul 13:06 WIB - pukul 13:10 WIB perjalanan rombongan kendaraan Golongan I (rombongan R4) sejumlah 10 unit mengantar ambulans jenazah dipandu dengan pengawalan 2 unit BM (sepeda motor patwal instansi Kepolisian)," kata Widijanto dalam keteranganya, Selasa (3/10/2023).

"Telah melintas di jalan tol ruas Depok-Antasari dari arah Utara menuju Selatan dan di sekitar KM 08+250 jalur A," tambah dia.

Dari 10 kendaraan dengan kawalan dua BM Patwal, diketahui tujuh unit mobil kendaraan mundur dan tiga unit mobil memutar balik arah contraflow. Ketiga mobil itu sebagaimana rekaman viral di media sosial, di antaranya Mercedes-Benz (putih), Toyota Alphard (putih), serta Toyota Avanza (hitam).

Mereka terekam hendak memutar balik setelah melewati area percabangan jalan Tol Depok-Antasari dengan jalur Ramp3 arah ke tol Cijago dan menepi di bahu luar. Dengan panduan dua petugas BM patwal yang mengamankan sebagian lajur tol Desari jalur A.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.