Sukses

Polisi Tangkap 8 Warga saat Kerusuhan di Rempang karena Bawa Batu dan Senjata Tajam

Polisi menangkap delapan warga dalam peristiwa kerusuhan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap delapan warga dalam peristiwa kerusuhan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City. Adapun mereka diamankan lantaran membawa sejumlah barang berbahaya seperti batu hingga senjata tajam alias sajam.

“Mengapa diamankan, karena delapan orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu, dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya ya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut Ahmad, delapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Sekali lagi aparat keamanan, kepolisian beserta aparat keamanan lainnya berusaha mengedepankan dialog, menjembatani, menengahi antara warga masyarakat dan pihak BP Batam. Tentu semua ini kepentingannya adalah untuk kepentingan masyarakat, pengembangan daripada wilayah dari rempang tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa aparat keamanan di lokasi hanya melakukan tugas pengamanan. Penggunaan gas air mata pun tujuannya hanya untuk membubarkan warga, namun kemudian meluas karena tertiup angin.

“Sekali lagi tidak ada korban, baik di pihak masyarakat maupun di aparat keamanan. Jadi itu tidak benar ada siswa pingsan, kemudian apalagi ada yang menginformasikan seorang bayi meninggal dunia, itu tidak benar. Kita sudah lakukan pengecekan itu tidak benar,” Ahmad menandaskan.

Sebelumnya, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas saat terlibat bentrokan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).

Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hoaks Bayi Meninggal saat Kerusuhan

Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," katanya.

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.