Sukses

KPK: Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jenis Cherokee

Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyerahkan dua unit mobil Cherokee ke KPK untuk dilelang dan guna memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pepen telah divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.

Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK berharap, para Terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Pepen dijebloskan ke Bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatab hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8/2013).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ali mengatakan, eksekusi berdasarakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pepen masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Ali menyebut untuk saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayar Rp50 juta oleh Pepen.

"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Ali menyebut, dalam perkara ini tim penyidik KPK merampas satu bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

 

3 dari 3 halaman

Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Terkait suap Rp3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini