Sukses

Lukas Enembe Naik Pitam Saat Dicecar Jaksa: Judi Tidak Ada. Dengar!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Jakarta Pusat, dengan beruntun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada gubernur nonaktif Lukas Enembe perihal uang perjudian. Lukas Enembe pun naik pitam.

 

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Jakarta Pusat, dengan beruntun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada gubernur nonaktif Lukas Enembe perihal uang perjudian. Lantas Lukas Enembe naik pitam lantaran jaksa terus menggelontorkan pertanyaan perihal uang yang dipakai untuk Judi.

Hal itu diungkapkan Lukas ketika dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Bermula ketika, Jaksa menanyakan beberapa orang seperti Rifki Egereno dan Benyamin Tiku yang dijawab oleh Lukas tidak dikenalnya.

Jaksa yang melanjutkan dengan bertanya, mengenai Dommy Yamamoto yang pernah dipanggil sebagai saksi. Lukas pun mengaku kenal Dommy selaku pihak yang menukar mata uang di Jakarta.

"Dommy ini apa," tanya jaksa di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/9).

"Tukar uang," jawab Lukas

"Kenal di mana," tanya lagi Jaksa.

"Di Jakarta," singkat Lukas.

"Jakarta apa Singapore," cecar Jaksa.

"Jakarta," tegas Gubernur nonaktif Papua itu.

"Profesi dia sebagai tempat tukar uang, buat apa?," kata JPU.

"Beli dollar Singapore," ucap terdakwa.

Lukas mengaku keperluannya dengan Dommy untuk menukar menjadi mata uang Singapore yakni sebatas berobat saja. Ia juga menyebutkan bahwa uang yang dipakainya itu berasal dari uang operasional selama menjabat orang nomor satu di Papua.

Meskipun pada saat Dommy diminta keterangan sebagai saksi mengaku bahwa salah satu keperluan Lukas selama berada di Singapore yakni untuk berjudi.

"Saya kan hanya konfirmasi keterangan, apakah ada saudara kemudian berkomunikasi dengan Dommy untuk keperluan judi tukar uang ini," cecar Jaksa.

"Untuk berobat," kukuhnya Lukas.

"Kemarin waktu sidang, Dommy jelaskan bahwa pertemuan saudara salah satunya adalah kepentingan untuk judi," cecar Jaksa.

"Judi maen dimana," pungkas terdakwa seraya melontarkan pertanyaan ke Jaksa.

Tidak berhenti sampai disitu saja, Jaksa akhirnya menanyakan perihal aktivitas Lukas selama di Singapura yang diduga untuk bermain Judi sambil menanyakan seorang saksi bernama Jackson di Singapura.

"Jakcson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?" kata jaksa.

"Judi enggak ada. Judi tidak ada. Dengar! Tidak ada judi," ucap Lukas yang sudah naik pitam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Dalami Mobilitas Lukas dengan Pesawat Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mobilitas Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe keluar masuk Papua dengan menggunakan pesawat pribadi.

Pendalaman dilakukan saat memeriksa PNS/Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas Ambar Kurniawan. Keduanya diperiksa di gedung KPK pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh Tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannga, Rabu (30/8/2023).

Sementara pada Selasa, 29 Agustus 2023, tim penyidik KPK memeriksa karyawan swasta bernama Roy Letlora. Dia selisik soal bisnis Lukas Enembe dengan orang Singapura.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memiliki pesawat jet pribadi. Dugaan itu tengah diselisik tim penyidik KPK lewat Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.

Torang diperiksa tim penyidik KPK berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Torang diperiksa pada Jumat (25/8/2023).

"(Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom (Corporate & Legal Manager PT RDG)), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Diketahui, Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini