Sukses

Paspampres Aniaya Warga Aceh, Andika Perkasa: Jelas Pidana, Harus Diproses Hukum

Andika Perkasa memandang anggota Paspampres dan 2 Prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan warga layak dijatuhi pasal berlapis.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa buka suara terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Paspampres dan 2 anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur sampai tewas.

"Jelas itukan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati," kata Andika saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Oleh sebab itu, Andika Perkasa memandang tiga prajurit TNI, Praka RM anggota Paspampres, Praka HS Anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, layak dijatuhi pasal berlapis.

"Jadi pasal berlapis lah yang jelas harus diproses secara hukum. Harus itu," ucapnya.

Meski begitu, Andika percaya bila para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka

Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, masih terus berlanjut. Teranyar, ada keterlibatan satu orang sipil berinisial MS, yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Saya sampaikan, selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil," ujar Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Hamim menjelaskan MS adalah kakak ipar dari tersangka Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. MS diduga kuat terlibat dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena tersangka merupakan warga sipil.

"Warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya. Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim.

Ditetapkannya MS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemuda Aceh, maka total ada empat tersangka yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topofrafi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, dan Praka RM.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk, ketiga oknum prajurit TNI yang ditangani pihaknya akan dijatuhi hukuman berat.

"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegas Hamim.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini