Sukses

2 Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap, Ini Perannya

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Tangerang menangkap dua pria masing-masing berinisial JM dan PN lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Aksinya dilakukan di desa-desa wilayah Kabupaten Tangerang agar tak membuat korbannya curiga. 

"Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu (23/8/2023).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian menelusuri informasi itu hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, di depan sebuah minimarket di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan isi pesan WhatsApp di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu," kata Kapolres.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal yang Disangkakan ke Tersangka JM dan PN

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar. Kemudian, dari pengakuan JM, masih terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar lagi di rumahnya.

Selanjutnya, polisi bersama JM langsung mengambil sisa uang palsu yang ada di kediaman JM.

Kepada penyidik, JM mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun segera menuju ke rumah PN lalu melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan interograsi, PN mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari AS dan YM yang saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," jelas Sigit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.