Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.

Diperbarui 11 Agustus 2023, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6