Sukses

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.