Sukses

KPK Periksa Kepala Basarnas Henri Alfiandi di Mako Puspom TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI) periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI) periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Selain Henri Alfiandi, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Mako Puspom TNI pada Rabu, 9 Agustus 2023 kemarin.

"Melanjutkan sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI, Rabu (9/8) bertempat di Mako Puspom TNI, tim penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, Henri Alfiandi dan Afri dicecar tim penyidik KPK soal penerimaan uang terhadap keduanya dari Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan Tersangka MG dan kawan-kawan agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," kata Ali.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus Suap Kepala Basarnas, Panglima TNI Jamin Transparan

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya menyatakan, penanganan kasus yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap akan dilakukan secara objektif dan transparan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Saya jamin objektif, karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo di kediaman resmi Wapres, Rabu (2/8/2023).

Panglima TNI memastikan, proses peradilan akan dilakukan secara terbuka untuk media dan bisa dipantau oleh publik.

"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup. Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," ujar Yudo.

Yudo berharap, masyarakat tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum di militer. Dia mengklaim, proses hukum militer juga akan tunduk sesuai ketentuan undang-undang.

"Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, undang-undangnya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada undang-undang," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.