Sukses

Pemeras Tamu Hotel Ratusan Juta Berhasil Dibekuk, Kinerja Polisi Diapresiasi

Tokoh Pemuda Tangerang, Sanusi Pane mengapresiasi kinerja kepolisian atas aduan masyarakat soal aksi pemerasan terhadap tamu hotel. Menurut Sanusi, hal itu tidak dibenarkan atas alasan apapun.

Liputan6.com, Jakarta - Tokoh Pemuda Tangerang, Sanusi Pane mengapresiasi kinerja kepolisian atas aduan masyarakat soal aksi pemerasan terhadap tamu hotel. Menurut Sanusi, hal itu tidak dibenarkan atas alasan apapun.

"Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini," kata Sanusi dalam keterangan diterima, Rabu (9/8/2023).

Sanusi meyakini, maraknya tindak pemerasan yang menyasar kepada tamu hotel di Tangerang sangat mencoreng motto kota akhlakul karimah dan bisa menghambat kenyamanan siapapun yang berkunjung ke Kota Tangerang.

Dia berpesan, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi maka pihak hotel harus memberikan kenyamanan terhadap para tamu-tamu yang hendak menginap. Sanusi mendorong, pihak hotel bisa memperketat barisan keamanan. Caranya adalah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Kalau ada hal mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan tindakan serupa kepada polisi dan jangan sampai terjadi lagi," Sanusi menutup.

Diketahui, sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang. Mereka bekerjasama memeras tamu hotel tersebut hingga hampir meraup uang senilai Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap, penangkapan para pelaku tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang. Mereka ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata Kompol Rio kepada awak media.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus

Kompol Rio menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ancaman untuk menyebarkan konten pribadi korban yang baru selesai menginap di hotel. Para pelaku mencari korban dengan saling berjejaring di dalam grup Whatsapp.

"Pelaku dibagi menjadi beberapa tim, apabila korban sudah menurunkan wanita kenalannya, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban menyebarkan foto-foto korban bersama wanita kenalannya ke keluarga korban," jelas Kompol Rio.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menakuti korban dengan aduan ke pihak berwajib dan mengunggahnya di media atas perbuatan korban bersama wanita kenalannya selama menjadi tamu hotel.

"Atas perbuatan para pelaku, pasal disangkakan adalah Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di ancam dengan pidana penjara 9 (embilan) tahun," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini