Sukses

4 Pernyataan Bareskrim Polri Terkait Perkembangan Terkini Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim Polri sedang mengusut kasusTPPU yang menjerat Panji Gumilang. Penyidik juga melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan publik.  

Pasalnya, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran kepada sejumlah saksi dan keterlibatan anak beserta istri Panji Gumilang.

“Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita lihat hasil penyidikan, apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya, itu nanti hasil proses penyidikan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, dari hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa seluruh aliran dana yang ada di Ponpes Al-Zaytun harus sesuai dengan perintah Panji Gumilang. Hal ini terungkap saat melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Senin, 7 Agustus kemarin.

Namun, Whisnu curiga atas jumlah uang yang ada di rekening Panji tersebut.

"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima Dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata Whisnu.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang saksi. Di antaranya Panji Gumilang dari Al-Zaytun, IS dari YPI, MN dari YPI, ES dari YKBS, WS dari Jammas, R dari Jammas, dan S dari Jammas. Hasilnya diduga ada pola transaksi pencucian uang yang terstruktur dan diputarbalikkan.

"Dari situ kami melakukan proses penelitian, bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan, maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelas Whisnu. 

Terkait gelar perkara, rencananya akan dilakukan pada pekan ini. "Minggu ini akan diadakan gelar perkara," ujar Whisnu.

Diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penyelewengan dana di ponpes tersebut.

Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

Berikut sederet pernyataan Bareskrim Polri terkait perkembangan terkini kasus pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Penyidik Melakukan Penelusuran Dugaan Keterlibatan Anak dan Istri Panji Gumilang

Bareskrim Polri sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Penyidik juga melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

"Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya, itu nanti hasil proses penyidikan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan aliran dana dari kasus TPPU Panji Gumilang telah ditelusuri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baik soal dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga transaksi zakat yayasan.

"Jadi masih didalami terkait Dana Bos, tetapi Dana Bos tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG,” jelas dia.

Apalagi Panji Gumilang telah mengaku akan bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia. Hal itu disampaikannya saat pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus 2023.

"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," Whisnu menandaskan.

3 dari 5 halaman

2. Polri Sebut Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang

Selain itu, Bareskrim Polri mengatakan jika seluruh transaksi keuangan yang ada di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

"Jadi yang menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan adalah adanya hasil analisa pada keuangan dari PPATK. Di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tindak pidana korupsi, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Pada 7 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa terkait ada dugaan pola transaksi TPPU, baik dengan struktur ataupun diputarbalikkan, serta dengan cara mencampurkan proses aliran dana. Hasilnya setiap transaksi keuangan merupakan perintah dari Panji. 

“Beliau menyampaikan bahwa, beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan, bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau,” jelas dia.

Dari pemeriksaan itu, Whisnu menilai keterangan Panji sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.

 

4 dari 5 halaman

3. Bareskrim Polri Telah Periksa 14 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Total sejauh ini sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan atas perkara tersebut.

"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada dua lagi hari ini," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Whisnu menyebut akan melakukan koordinasi dengan PPATK, Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus mendalami berbagai masukan yang ada.

"Dari situ kami melakukan proses penelitian, bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan, maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelas dia.  

5 dari 5 halaman

4. Polisi Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Terkait rencana gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al -Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri mengatakan akan dilakukan pada pekan ini.

"Minggu ini akan diadakan gelar perkara," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Seperti diketahui, Panji Gumilang diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Kemudian, Mahfud pun melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri.

Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.